Instrumen Hukum dan Kelembagaan Nasional HAM

Instrumen Hukum Nasional HAM- Instrumrn hukum HAM merupakan alat peraturan yang digunakan untuk menjamin perlindungan dan penegakan HAM. Di era reformasi sekarang ini, negara kita berupaya untuk menjabarakn ketentuan hak-hak asasi manusia. Hal in telah dilaksanakan melalui amandemen yang kedua UU 1945 (tahun 2000) dan diundangkannya Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM, serta meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM.
  1. Undang-undnag No.39 Tahun 1999 tentang HAM
  2. Kepurusan Presiden No.36 Tahun 1990 tentang pengesahan konversi tentang Hak-hak Anak ( Convention on the Right of the Child) 
  3. Undang-undang No.8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
  4. Undnag-undnag No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights ( Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya)
  5. Undang-undnag No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convrnant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)
Lebih lanjut konvenan menetapkan hak kebebasan berpikir; hak berkeyakinan dan beragama; hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak atas perkawinan/membentuk keluarga; hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama; dan hak anak atas kewarganegaraan; hak ikut serta dalam urusan publik; hak memilih dan dipilih; ahak mempunyai akses pada jabatan publik di negaranya; hak persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

1 komentar:

  1. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu, hak tersebut tidak bisa diambil oleh siapapun, termasuk negara, so ini pengetahuan bermanfaat KK, semoga peserta didik kita benar benar memahami dan menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik..

    Terima kasih banyak sudah berbagi KK, salam sukses,,,..

    BalasHapus

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.

Copyright © Rangkuman Pengetahuan Alam Lengkap | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com